Asar Humanity

04 Feb 2025 13:42

Share

Polemik Pembelian Gas LPG 3KG, Akhirnya Prabowo Beri Instruksi Normalkan Kembali!

AsarNews, Jakarta - Pemberlakuan aturan baru mengenai tata cara pembelian LPG 3 kg bersubsidi telah menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dalam negeri.

Kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran ini mencakup kewajiban pendaftaran menggunakan KTP dan larangan penjualan di warung pengecer tanpa izin resmi yang terdaftar secara administratif.

Namun, minimnya sosialisasi membuat banyak warga kesulitan memahami dan mengikuti aturan tersebut.

Sosialisasi mengenai kebijakan baru ini tampaknya belum maksimal. Meskipun pemerintah telah menetapkan aturan ini sejak awal 2024, Banyak warga yang tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang cara pendaftaran dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Hal ini menyebabkan kebingungan, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil yang mungkin tidak memiliki akses informasi yang memadai.

Sehingga masyarakat yang tidak terdaftar tidak dapat membeli LPG 3 kg, yang merupakan sumber energi penting untuk memasak di rumah tangga.

Masyarakat merasa khawatir tentang kelangsungan pasokan LPG mereka, terutama bagi keluarga kurang mampu yang sangat bergantung pada subsidi ini.

Dengan banyaknya warga yang belum mendaftar, ada risiko bahwa mereka akan kesulitan mendapatkan LPG saat kebutuhan mendesak muncul. Banyak warga belum mengetahui bahwa pembelian LPG kini memerlukan KTP atau bahwa warung pengecer harus memiliki izin resmi untuk menjualnya.

Larangan penjualan di pengecer tanpa izin menyebabkan distribusi LPG lebih terbatas, sehingga beberapa daerah mengalami kelangkaan.

Sebab warga yang belum terdaftar, tentu tidak dapat membeli LPG bersubsidi, sehingga mereka terpaksa harus membeli gas non-subsidi dengan harga yang lebih tinggi.

67a063969858e.jpeg

Instruksi Presiden Prabowo kepada Menteri ESDM, aktifkan lagi pengecer menjual gas melon 3kg.

DPR dan Pemerintah sudah berkoordinasi terkait aspirasi publik soal gas LPG 3 kg. Hasilnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 Kg.

"Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap hasil komunikasi DPR dan Pemerintah kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat.

Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual elpiji 3 kg supaya tidak melonjak harganya.

Tadi malam, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram.

Awalnya, pemerintah melarang pengecer "gas melon" untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer.

Akibatnya, gas melon untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan. Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer. []