Bantahan Israel terhadap Gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional
AsarNews, Den Haag — Atas tuduhan genosida yang dilayangkan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ), Israel menyampaikan pembelaannya pada sidang dengar kedua hari Jum'at (12/1).
Penasihat hukum Israel, Tal Becker, menegaskan bahwa operasi militer Israel di Gaza merupakan pembelaan sah rakyatnya sebagai respon atas serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu.
Sehari sebelumnya, tim pengacara Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional atau ICJ untuk segera memerintahkan penghentian operasi militer Israel di Gaza.
Dalam gugatannya, Afrika Selatan mengatakan Israel telah melakukan tindakan genosida yang telah menewaskan 23.000 warga Palestina dalam tiga bulan terakhir.
Meskipun begitu, Becker membantah tuduhan tersebut. Permintaan Afrika Selatan, katanya, merupakan upaya pencegahan Israel untuk melakukan pertahanan terhadap serangan Hamas, yang kala itu telah menewaskan sekitar 1.200 orang dan penyanderaan terhadap 250 orang warganya.
Sebaliknya, Becker melontarkan tuduhan bahwa Hamas lah yang telah melakukan genosida.
“Jika ada tindakan yang dapat dikategorikan sebagai genosida, itu adalah tindakan yang dilakukan terhadap Israel,” kata Becker.
Becker menambahkan bahwa meminta pengadilan memerintahkan penghentian operasi militer Gaza sama saja dengan “menyerang hak Israel untuk membela diri… dan membuat Israel tidak berdaya”.
7 Keutamaan dan Pahala I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan
Diposting pada 09 Maret 2026
Lebih dari 3.000 Ibu Tunggal di Gaza Kini Bertahan Sendiri untuk Keluarganya
Diposting pada 07 Maret 2026
ASAR Humanity Gelar Ifthar Akbar Serentak di Gaza, Aceh Tamiang, dan Yogyakarta untuk Ribuan Penerima Manfaat
Diposting pada 06 Maret 2026
Ketika Adzan Maghrib Tiba, Tidak Semua Keluarga Punya Meja untuk Berbuka — ASAR Humanity Hadir Membawa Hangatnya Ramadhan
Diposting pada 04 Maret 2026