Bantahan Israel terhadap Gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional

Asar Humanity

13 Jan 2024 10:48

Share

Bantahan Israel terhadap Gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional

AsarNews, Den Haag — Atas tuduhan genosida yang dilayangkan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ), Israel menyampaikan pembelaannya pada sidang dengar kedua hari Jum'at (12/1).

Penasihat hukum Israel, Tal Becker, menegaskan bahwa operasi militer Israel di Gaza merupakan pembelaan sah rakyatnya sebagai respon atas serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu.

Sehari sebelumnya, tim pengacara Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional atau ICJ untuk segera memerintahkan penghentian operasi militer Israel di Gaza.

Dalam gugatannya, Afrika Selatan mengatakan Israel telah melakukan tindakan genosida yang telah menewaskan 23.000 warga Palestina dalam tiga bulan terakhir.

Meskipun begitu, Becker membantah tuduhan tersebut. Permintaan Afrika Selatan, katanya, merupakan upaya pencegahan Israel untuk melakukan pertahanan terhadap serangan Hamas, yang kala itu telah menewaskan sekitar 1.200 orang dan penyanderaan terhadap 250 orang warganya.

Sebaliknya, Becker melontarkan tuduhan bahwa Hamas lah yang telah melakukan genosida.

“Jika ada tindakan yang dapat dikategorikan sebagai genosida, itu adalah tindakan yang dilakukan terhadap Israel,” kata Becker.

Becker menambahkan bahwa meminta pengadilan memerintahkan penghentian operasi militer Gaza sama saja dengan “menyerang hak Israel untuk membela diri… dan membuat Israel tidak berdaya”.