Alasan Indonesia Gak Bisa Dukung Afrika Selatan di Mahkamah Internasional

Asar Humanity

12 Jan 2024 20:44

Share

Alasan Indonesia Gak Bisa Dukung Afrika Selatan di Mahkamah Internasional

AsarNews, Den Haag - Sidang dengar pendapat publik mengenai kasus genosida oleh Israel yang diajukan Afrika Selatan dimulai di Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) di Den Haag, pada Kamis (11/1/2024).

Dilansir dari Al Jazeera, pada hari pertama sidang, Afrika Selatan menyajikan bukti kuat dalam kasus yang mereka ajukan pada 9 Desember 2023, yang menggugat Israel melakukan genosida dan melanggar Konvensi Genosida PBB dengan tindakannya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Pihak Afrika Selatan akan meminta perintah pengadilan PBB itu untuk menghentikan serangan militer Israel di Gaza, yang telah berlangsung selama lebih dari tiga bulan, dengan jumlah korban tewas mencapai lebih dari 23.300 orang.

Menanggapi gugatan yang diajukan Afrika Selatan, Israel sendiri membantah atas tuduhan tersebut dan berjanji akan membela diri di depan Presiden Donoghue dan Anggota Hakim Mahkamah Internasional.

twittervid.com_DivljiePace_4b4292
Konvensi Genosida sendiri diberlakukan setelah pembunuhan massal orang-orang Yahudi dalam Holocaust, yang mengamanatkan semua negara untuk memastikan kejahatan itu tidak pernah terulang kembali.

Indonesia tidak bisa mendukung secara formal gugatan Afrika Selatan. Indonesia tetap mendukung Palestina sesuai amanat UUD 1945, dan kedekatan hubungan negara kita secara langsung sejak kemerdekaan. Indonesia tidak tergabung ke dalam list negara tersebut karena belum menandatangani ratifikasi Konvensi Genosida 1948. Tetapi Indonesia juga terus melakukan dukungan secara politis maupun moril bersama OKI, Kemenlu, Komnas HAM, dan langkah lainnya.

Indonesia masih bisa melakukan statement secara lisan di Mahkamah Internasional untuk bisa berada di barisan Afrika Selatan. Mengapa indonesia tidak kunjung menandatangani konvensi anti genosida yang sudah ditulis sejak 1949 dan sudah ditandatangani oleh 150 negara lainnya.

Amnesty International Indonesia juga sudah mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi anti-Genosida 1948, agar dapat lebih konkret dalam membantu Palestina di kancah dunia. Sudah selama tujuh dekade negara kita belum menandatangani ratifikasi Konvensi Genosida, menurut Amnesty International Indonesia.