Ini Dia Kapan Iduladha dan Ketentuan Hewan Qurbannya Menurut Syariat Islam!
AsarNews, Depok - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Sidang Isbat untuk menentukan 1 Dzulhijjah 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Hal ini akan turut menentukan kapan Hari Raya Idul Adha 1446 H, beserta hari penting lainnya seperti puasa Arafah.
Sidang Isbat yang digelar hari ini, Selasa (27/5/2024) resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha atau 10 Dzulhijjah 1446 H jatuh pada 6 Juni 2025.
Pengumuman mengenai keputusan hasil sidang isbat Idul Adha 1446 H disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar.
"Maka kita bisa menyimpulkan bahwa 1 Dzulhijjah 1446 H jatuh pada Rabu 28 Mei 2025. Sehingga 10 Dzulhijjah atau Idul Adha bertepatan pada 6 Juni 2025," kata Nasaruddin dalam konferensi pers hasil Sidang Isbat di Kementerian Agama.
Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 10 Zulhijah, serta tiga hari tasyrik setelahnya (11, 12, dan 13 Zulhijah), menjadi momen penting bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah qurban. Menyembelih hewan qurban di hari-hari tersebut bukanlah sembarangan, karena terdapat aturan dan syarat tertentu yang harus dipenuhi menurut ajaran Islam.
Secara hukum, berqurban tergolong sunnah muakkadah, yaitu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu secara finansial. Islam juga menetapkan jenis-jenis hewan tertentu yang boleh dijadikan qurban, yakni kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Hewan seperti ayam atau burung tidak termasuk dalam kategori hewan qurban yang sah.
Di Indonesia, hewan yang paling umum dijadikan qurban adalah kambing dan sapi. Dalam praktiknya, satu kambing diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan seekor sapi dapat digunakan untuk tujuh orang yang berqurban bersama, sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Terkait keutamaan jenis hewan, para ulama memiliki perbedaan pandangan. Imam Malik berpendapat bahwa kambing atau domba lebih utama dijadikan hewan qurban dibandingkan sapi dan unta. Sebaliknya, Imam Syafi'i berpendapat bahwa unta lebih utama, kemudian sapi, lalu kambing.
Untuk memastikan keabsahan qurban, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh hewan yang akan disembelih, terutama dari segi usia:
Domba: minimal berusia satu tahun atau sudah berganti gigi.
Kambing: minimal berumur dua tahun lebih.
Sapi/Kerbau: minimal berusia dua tahun lebih.
Unta: harus berumur minimal lima tahun.
Selain usia, kondisi fisik hewan juga harus diperhatikan. Hewan yang akan dijadikan qurban tidak boleh memiliki cacat serius seperti:
Buta pada salah satu mata,
Sakit parah,
Pincang,
Kurus kering dan tak memiliki lemak.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh al-Tirmidzi dan Abu Dawud:
“Ada empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan qurban: yang matanya buta sebelah, yang sakit parah, yang pincang jelas, dan yang sangat kurus hingga tidak berlemak.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud, Hadis Hasan Shahih)
Namun demikian, beberapa cacat ringan tidak membatalkan keabsahan qurban. Misalnya, hewan yang dikebiri atau yang tanduknya patah tetap sah dijadikan qurban karena tidak mempengaruhi kualitas daging. Sebaliknya, hewan yang telinganya terpotong atau ekornya hilang dinilai tidak memenuhi syarat karena cacat tersebut berdampak pada fisik dan nilai dagingnya.
Dengan memahami syarat dan ketentuan ini, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah qurban secara benar sesuai tuntunan syariat. Semoga Allah menerima setiap pengorbanan dan amal baik kita, Aamiin.
7 Keutamaan dan Pahala I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan
Diposting pada 09 March 2026
Lebih dari 3.000 Ibu Tunggal di Gaza Kini Bertahan Sendiri untuk Keluarganya
Diposting pada 07 March 2026
ASAR Humanity Gelar Ifthar Akbar Serentak di Gaza, Aceh Tamiang, dan Yogyakarta untuk Ribuan Penerima Manfaat
Diposting pada 06 March 2026
Ketika Adzan Maghrib Tiba, Tidak Semua Keluarga Punya Meja untuk Berbuka — ASAR Humanity Hadir Membawa Hangatnya Ramadhan
Diposting pada 04 March 2026