Asar Humanity

13 Nov 2023 11:26

Share

Haram! Fatwa MUI Tegas Melarang Pembelian Produk yang Dukung Israel.

AsarNews, Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram mengenai produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.

Membeli produk pro-Israel berarti sama saja dengan mendukung perlawanan terhadap Palestina, dan setuju adanya pembantaian massal atau genosida kepada warga sipil Palestina. Dan ini adalah haram hukumnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat (10/11/2023), dikutip dari Antara.

Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

Bahkan untuk saat ini, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina hukumnya wajib!

"Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." ujarnya.

Adapun secara lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk Palestina

3. Dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh
didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram